1 |
Menerima dan memeriksa formulir permohonan yang sudah diisi beserta kelengkapan persyaratan. - Jika lengkap dan benar secara administrasi maka menginput data dan memberikan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) . |
2 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan,menyiapkan Form Berita Acara Lapangan(BAPL) serta menyiapkan Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan. |
3 |
Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan , membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan |
4 |
Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pada Berita Acara penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan). |
5 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapannya, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), dan hasil BAPT yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta membuat, mencetak dan membubuhkan paraf draft SK TDI. Jika tidak sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada Berita Acara Penolakan beserta alasannya dan menyerahkan kepada Tata Usaha |
6 |
Menerima Berita Acara Persetujuan Teknis yang ditandatangani oleh koordinator Tim Teknis, membuat, mencetak 2 (dua) rangkap TDI, dan membubuhkan paraf pada SK TDI yang telah di cetak |
7 |
Menerima dan memeriksa berkas permohonan, hasil BAPT yang sudah ditandatangani Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis dan SK TDI yang sudah diparaf oleh Tata Usaha serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Tata Usaha untuk diperbaiki. Jika sesuai maka menandatangani SK TDI. |
8 |
Menerima SK TDI yang sudah ditandatangani oleh Kasie Satlak Kelurahan, menstempel SK TDI, memberi nomor SK TDI, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, BAPT, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
9 |
Menerima dan menyerahkan SK TDI yang telah ditandatangani oleh Kasie Satlak PTSP Kelurahan, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan SK TDI, menginformasikan kepada pemohon by system "status TDI siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |